KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menetapkan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 sebanyak 50.724 suara.
Moh Amiruddin, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati bisa melalui jalur perseorangan dengan syarat harus mempunyai dukungan minimal 50.724 suara dari jumlah penduduk di Pamekasan atau sekitar 7,5 persen dari jumlah DPT terakhir Pemilu.
“Di Pamekasan kan jumlah DPT pada Pemilu kemarin sebanyak 676.30 orang, dan dari jumlah itu dibagi 7,5 persen,” ujarnya saat mengudara di Radio Karimata, Selasa (30/04/2024) siang.
Menurutnya, pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati Pamekasan dari perseorangan akan dimulai dari tanggal 8-12 Mei 2024 mendatang.
“Nanti Calon Bupati/Wakil Bupati dari perseorangan wajib menyetorkan KTP sejumlah minimal dukungan dan surat pernyataan masyarakat menyatakan mendukung calon perseorangan tersebut,” tegasnya.
Setelah itu KPU akan melakukan proses verifikasi administrasi kemudian KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi rumah yang memberikan dukungan terhadap calon perseorangan.
“Kita verifikasi semua berkas dari calon perseorangan itu, setelah dinyatakan lolos dia bisa mendaftar. Tapi sampai saat ini kita masih menunggu Juknis verifikasi administrasi calon perseorangan dari KPU RI,” tambahnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada 2024 dari partai politik (Parpol) akan dimulai pada Bulan Agustus dan September 2024.
“Kalau dari Parpol itu harus memiliki dukungan dari parpol yang memiliki minimal 9 kursi, jika tidak mencapai bisa berkoalisi dengan partai lain sehingga mencapai 9 kursi,” tutupnya.