KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, akan melakukan rekrutmen terbuka pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) 2024 Kabupaten Pamekasan November mendatang.
Fathorrahman,Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pamekasan mengatakan, seleksi terbuka bagi calon badan adhoc tersebut, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, pada tanggal 7 April 2024 lalu.
“Sehingga dengan keputusan itu, KPU Kabupaten/Kota harus melakukan proses tahapan pembentukan badan adhoc untuk Pilkada nanti”, terang Fathorrahman kepada jurnalis Karimata.net, Senin (22/04/2024).
Dosen Pasca Sarjana Universitas Annuqayah Guluk – guluk itu menambahkan, mengenai syarat bagi calon pendaftar tidak jauh berbeda dengan pembentukan badan adhoc pada Pemilu 2024 kemarin, seperti foto Copy KTP, Ijazah minimal SMA sederajat, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, sehat jasmani dan rohani dan semua berkas di upload ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA )
Namun demikian, pihaknya belum menerima petunjuk teknis untuk proses rekrutmen badan adhoc pada pilkada November mendatang.
“Untuk juknisnya kita masih menunggu dari KPU RI, pendaftaran dibuka 23 April 2024 29 April 2024”, pungkasnya.