KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pamekasan, kembali berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana bahan peledak mercon di Dusun Lotpolot Desa Kadur Kecamatan Kadur Pamekasan, Minggu (24/03/2024)sekitar pukul 10.00 WIB.
AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan mengatakan, Polres Pamekasan kembali mengungkap bahan peledak (Mercon) setelah unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pamekasan mendapatkan informasi adanya seorang yang diduga membuat mercon yang kemudian dilakukan penggerebekan di sebuah rumah warga berinisial M warga Dusun Lotpolot Desa Kadur Kecamatan Pamekasan.
” Saat digerebek petugas, M tidak ada di rumahnya, namun polisi berhasil diamankan beberapa barang bukti yang selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pamekasan,” ujarnya Senin (25/03/2024) pagi.
Hingga saat ini tim Opsnal Polres Pamekasan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan terduga pelaku M yang telah melarikan diri dari rumahnya.
“jadi M dikenakan kasus tindak pidana bahan peledak yang digunakan untuk membuat mercon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951,” tegasnya.
Adapun Barang Bukti Yang diamankan petugas berupa :
– Mercon bola : 36 buah
– Plastik berisi obat serbuk petasan + sumbu : 40 buah
– sumbu : 11 buah
– sumbu kertas : 2 kantong plastik
– Benang Tambul : 2 rol
– Garam belanda : 2 kantong plastik
– Semen : 1 kantong plastik
– Semen putih : 1 kantong plastik
– Bungkus mercon yang terbuat dari kertas : 987 buah