KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kini, tahapan pesta demokrasi memasuki masa tenang, pada 11-13 Februari 2024.
Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Namun sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih banyak ditemukan di Kabupaten Pamekasan saat masa tenang.
APK tersebut ditemukan salah satunya di Jl. Jingga dan di Jl. R Abd Aziz Kecamatan Kota Pamekasan.
Fathorrahman Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pamekasan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu, Satpol PP dan Forkopimka untuk mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk menurunkan APK di masa tenang.
“Kami sudah melakukan tindakan secara serentak bersama Panwascam dan PPK untuk menurunkan APK yang sudah terpasang saat masa kampanye,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata, Senin (12/02/2024).
Sementara Suryadi adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan saat dihubungi meminta untuk berkoordinasi dengan Panwascam Kota dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban.
“Langsung ke Panwascam Kota saja dan Satpol PP, sebab kami sudah mengirimkan himbauan dan rekomendasi ke Satpol PP untuk bisa menertibkan APK yang melanggar,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panwascam Kota Pamekasan Jamiuddin yang memiliki kewenang dalam hal penertiban APK Pemilu 2024 tersebut belum bisa dimintai keterang resmi terkait persoalan tersebut.