KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Bawaslu Pamekasan menetapkan video viral Gus Miftah bagi-bagi uang sebagai temuan dugaan money politic melalui Pleno yang digelar di Kantor Bawaslu Pamekasan, Rabu (03/01/2024).
Temuan dugaan pelanggaran yang teregister dengan nomor 001/REG/TM/PP/KAB/16.28/I/2024 itu disampaikan langsung oleh Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan.
“Kami sudah rapat pleno, lanjut rapat bersama Sentra Gakkumdu lain yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan, hasilnya kami sepakat video yang viral itu patut diduga melanggar ketentuan,” katanya kepada awak media.
Selanjutnya kata Suryadi, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam video tersebut. Mulai dari Khairul Umam atau H. Her sebagai pemilik tempat, Gus Miftah sebagai pihak yang membagikan uang, termasuk pihak-pihak yang menerima uang.
“Kita akan susun siapa saja yang akan diundang untuk klarifikasi di Bawaslu, yang pasti pemilik tempat, termasuk orang yang membagikan, yang menerima uang masih dalam proses penelusuran,” tambah Suryadi.
Sementara soal sanksi yang akan diberikan, Suryadi mengatakan nanti akan disesuaikan dengan pasal yang dikenakan yaitu 523 UU No.7 tahun 2017. Namun, untuk sampai pada sanksi, kasus ini perlu dibahas lebih jauh lagi.
“Di Pasal 523 itu sudah cukup jelas diatur, tapi untuk ke situ kan ini masih panjang, butuh pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.
Bawaslu Pamekasan menjanjikan menuntaskan kasus ini dalam waktu 14 hari untuk proses lebih lanjut. (Ica/Bam)