Breaking News

Polres Bangkalan Tetapkan 7 Orang Tersangka Dalam Ledakan Mortir di Kamal

KARIMATA.NET, BANGKALAN – Setelah melakukan penyelidikan terhadap 7 orang saksi terkait ledakan mortir di Desa Banyuajuh, Kamal Bangkalan pada Jum’at (29/12/2023) lalu, Kini Polres Bangkalan telah menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka.

AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H Kasatreskrim Polres Bangkalan didampingi Kasi Humas IPDA Risna Wijayati, S.H mengatakan, tujuh orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi pencarian mortir. Pria berinisial MJ (51) dan MR (41) sebagai penyelam yang mengambil mortir dari dalam laut dengan kedalaman sekitar 15 meter. Sedangkan dua rekan lainnya yakni, SG (43) dan AU (28) membantu dua penyelam mengangkat mortir dari dasar laut.

“Tersangka lain MI (44) yang membeli dari penyelam. MH (43) warga yang membeli dari MI dan S (19) merupakan pegawai gudang yang mengelas. Semua tersangka warga Kecamatan Kamal Bangkalan,” ungkapnya kepada Jurnalis Karimata, Senin (01/01/2024) Siang.

AKP Heru menambahkan dari keterangan S ledakan bermula saat ia mengelas sebuah baja. Pengelasan dilakukan di atas mortir. Suhu panas yang ditimbulkan dari pengelasan diduga memicu peluru mortir itu meledak.

“Ledakan bermula dari pengelasan baja dan menggunakan benda yang diduga peluru mortir itu sebagai alas sehingga suhu panasnya memicu ledakan,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, 7 orang tersangka telah ditahan dan masih terus dilakukan penyidikan untuk pendalaman terkait ledakan mortir di Kamal. 7 orang ini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ziyad/Lum)

Check Also

Gencatan Senjata Israel-Hamas Dimulai, Langkah Awal Menuju Perdamaian Setelah 15 Bulan Konflik Gaza

KARIMATA.NET, GAZA – Gencatan senjata antara Israel dan Hamas resmi diberlakukan pada Minggu (19/1/2025) pagi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *