KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Beredar informasi yang menyebutkan bahwa fotocopy KTP mulai tidak berlaku per 1 Januari 2024.
Pasalnya fotocopy KTP akan digantikan oleh KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang lebih canggih.
M Alfin Noer, Fungsional Administrator Database Ahli Muda Disdukcapil Pamekasan mengatakan bahwa pemerintah secara bertahap akan mengimplementasikan penerapan Identitas kependudukan Digital (IKD), bahkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan jemput bola untuk aktivasi IKD kepada masyarakat Pamekasan.
“Selain itu kami akan menambah fasilitas layanan seperti di Bank Jatim maupun di Rumah ADM yang ada di Jl. Kabupaten untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Pamekasan, ujarnya kepada Jurnalis Karimata, Senin (01/01/2024) pagi.
Selain itu, warga juga bisa mendatangi balai desa masing masing yang sudah menerapkan layanan Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa (Sip Pak Kades) untuk mengaktifkan IKD.
“Atau warga bisa datang ke balai desanya, nanti akan dibantu petugas untuk aktivasi IKD,” tegasnya.
IKD dianggap menjadi solusi bagi masyarakat untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi e-KTP saat mengurus sesuatu. Namun keberadaan IKD tidak berarti menghapus E-KTP.
Berikut ini adalah cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):
- Unduh dan instal aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
- Klik “Daftar”.
- Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” dan klik “Lanjut”.
- Masukkan NIK, email aktif, dan nomor HP aktif.
- Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
- Scan QR Code di kantor Disdukcapil yang sesuai dengan alamat di KTP.
- Buka akun email terdaftar untuk mengecek kode aktivasi.
- Cek email dari SIAK Terpusat Identitas.
Proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi, sehingga mungkin diperlukan bantuan petugas Dukcapil dan kunjungan ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.