Breaking News

Satpol PP Pamekasan Perketat Pengawasan Warung dan THM Selama Ramadan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan akan memperketat operasi pengawasan terhadap warung makan dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan ketenteraman masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibisono, saat on air di Radio Karimata menyampaikan bahwa dengan pengawasan ketat ini, diharapkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dapat tetap terjaga selama bulan Ramadan.

“Kami akan menertibkan tempat hiburan malam (THM), warung makan yang beroperasi di siang hari tanpa izin, serta mencegah peredaran minuman beralkohol. Semua ini dilakukan agar bulan Ramadan bisa berjalan dengan penuh kekhusyukan,” tegasnya.

Pengawasan ini mengacu pada sejumlah regulasi daerah, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadan, Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, serta Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam aturan tersebut, warung makan yang menyediakan makanan siap saji dilarang beroperasi sebelum pukul 14.00 WIB. Setelah jam tersebut, warung diperbolehkan buka, tetapi hanya untuk melayani pembelian makanan dibawa pulang, bukan untuk dikonsumsi di tempat.

“Bagi warung makan yang berlokasi di terminal atau tempat tertentu, tetap diperbolehkan buka di siang hari, tetapi harus memakai tirai agar tidak terlihat oleh masyarakat umum,” tambah Yusuf Wibisono.

Satpol PP menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi warung makan yang melanggar aturan dengan tetap buka di siang hari atau melayani orang yang tidak berpuasa.

“Sanksinya berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain warung makan, tempat hiburan malam juga dilarang beroperasi selama Ramadan. Satpol PP telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pemilik usaha untuk menaati peraturan tersebut. Jika masih ada yang melanggar, maka tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat dapat saling menghargai selama bulan suci Ramadan. Ayo hargai mereka yang ingin beribadah dengan khusyuk, karena Ramadan adalah bulan yang sangat dinanti-nantikan oleh umat Islam sepanjang tahun,” pungkasnya. (Ziyad/Sl)

 

 

Check Also

ATM Hilang Tak Dilaporkan, Bank Jatim Ungkap Fakta di Balik Raibnya Saldo Nasabah

KARIMATA.NET, SURABAYA – Bank Jatim akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan hilangnya saldo nasabah sebesar Rp …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *