KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan akan melakukan rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahdi, Ketua KPU Pamekasan mengatakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pamekasan telah dibacakan oleh MK, Senin (24/02/2025) malam. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3.
“Setelah selesai dibacakan semalam, maka akan dilakukan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari MK,’’ katanya saat On Air di Dinamika Madura Radio Karimata, Selasa (25/02/2025) pagi.
Menurut Mahdi, sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh KPU RI setelah MK menetapkan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan, KPU dalam jangka dekat diberi waktu paling lambat 3 hari pasca penetapan MK untuk melakukan rapat pleno penetapan pasangan terpilih.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan direncanakan akan dilaksanakan, pada Rabu (26/02/2025).
“Nantinya KPU akan melakukan penetapan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pamekasan. Kemudian akan mengusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan untuk dilakukan rapat pleno,’’ jelasnya.
DPRD Kabupaten Pamekasan setelah melakukan rapat pleno akan mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan pelantikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua lapisan masyarakat telah melaksanakan demokrasi yang aman dan damai. Selesai putusan ini harus tetap menjaga kondusifitas dengan baik dan pasangan terpilih bisa menjalankan visi dan misi yang sudah dipaparkan ketika waktu kampanye dulu,’’ pungkasnya. (Melli/Suk)