KARIMATA.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024, Fikri-Unais, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (05/02/2025).
Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Asrul Sani menegaskan bahwa permohonan gugatan yang diajukan pasangan Fikri-Unais dinyatakan tidak dapat diterima karena melebihi tenggat waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024. Dengan demikian, eksepsi terkait batas waktu pengajuan permohonan dinyatakan sah menurut hukum.
Menanggapi keputusan ini, Komisioner KPU Sumenep, Abd. Aziz, menyatakan bahwa pihaknya menerima serta menghormati putusan MK tersebut.
“Tadi sudah dilaksanakan sidang pembacaan putusan, dan majelis hakim menyatakan permohonan tidak diterima karena melewati tenggat waktu. Itu sudah menjadi keputusan majelis. KPU tetap menerima dan patuh pada keputusan tersebut,” ujar Aziz saat on air di Radio Karimata, Rabu (05/02/2025) malam.
Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa KPU Sumenep telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terdapat hal-hal yang dianggap tidak sesuai, menurutnya, sudah ada mekanisme hukum yang mengaturnya.
“Dari awal hingga akhir, semua proses telah kami lakukan sesuai regulasi, mulai dari Bawaslu hingga ke MK. Kami telah mempersiapkan semua bukti yang dibutuhkan dalam proses persidangan, termasuk tantangan yang ada di Sumenep, terutama di wilayah kepulauan yang terkendala sinyal,” jelasnya.
Aziz menuturkan bahwa KPU Sumenep akan fokus pada proses penetapan hasil Pilkada serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.
“Kami harap setelah Pilkada ini, semuanya bisa kembali berjalan normal tanpa ada kekecewaan yang berkepanjangan,” pungkasnya. (Bam/Ain)