Foto: Suasana Konferensi Pers Polres Pamekasan. (Ist-Karimata)

Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Tiga pelaku pencuri sepeda motor yang meresahkan warga Pamekasan berhasil diringkus polisi, Senin (21/10/2024).

Sebanyak tiga pelaku dan dua sepeda motor berhasil diamankan oleh petugas. Ketiga pelaku inisial ID (23) warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, ZH (18) dan RY (37) keduanya warga Jl. Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih Pamekasan.

AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan menjelaskan, bahwa ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda.

“Pelaku ID melakukan aksinya pada hari Sabtu (20/07/2024) sekitar 07.40 WIB di sebuah rumah warga Desa Nyalabuh Daya Kecamatan Pamekasan, pelaku SR dan ID mengambil motor milik korban saat motor tersebut di parkir di halaman rumah pelapor,’’ katanya.

Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan olah TKP serta didapat beberapa rekaman CCTV di jalan saat pelaku melintas. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku, yang mana pelaku ID ditangkap di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Sampang.

“Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya inisial SR (DPO). Adapun Barang bukti yang diamankan petugas BPKB sepeda motor dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku,’’ jelasnya.

Sedangkan untuk pelaku inisial ZH dan RY melakukan aksinya pada hari Selasa (01/10/2024) sekitar pukul 13.24 WIB di belakang kedai Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Mendapatkan laporan dari masyarakat petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ZH.

Pelaku ZH diamankan di Jl. Raya Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Pamekasan sedangkan pelaku RY diamankan saat berada di rumahnya.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor”, terangnya.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Melli/Bam)

Check Also

Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Pamekasan Tindak 748 Pelanggar dalam 12 Hari

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 selama 14 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *