KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, resmi menetapkan Fathor Rachman, mantan Kepala Desa (Kades) Laden, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola BUMDes Semeru.
Keputusan ini diambil setelah Kejari Pamekasan menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Pamekasan dan melaksanakan serangkaian penyidikan yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 105.198.320.
Namun, langkah Kejari Pamekasan ini mendapat tentangan dari Supriyono, pengacara Fathor Rachman. Supriyono mengklaim bahwa kliennya telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebelum jatuh tempo yang ditetapkan, sehingga menurutnya, proses hukum seharusnya dihentikan.
“Atas penemuan dan penetapan kerugian negara itu sudah dikembalikan seluruhnya oleh pengadu sebelum jatuh tempo. Tetapi, Kejari Pamekasan terkesan memaksakan diri untuk terus melanjutkan proses hukum atas dugaan adanya tipikor tersebut,” kata Supriyono pada Senin (22/7/2024).
Supriyono merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI yang menyatakan bahwa kerugian negara harus dibayarkan dalam kurun waktu 60 hari. Jika kerugian tidak dibayarkan dalam waktu tersebut, barulah proses pidana bisa dilanjutkan. Dalam kasus ini, Fathor Rachman telah membayarkan kerugian negara dalam tiga tahap: Rp 3 juta pada 10 Februari 2024, Rp 17 juta pada 20 Februari 2024, dan Rp 85.198.500 pada 18 Maret 2024.
Karena itu, Supriyono berencana mengadukan tindakan Kejari Pamekasan ke Kejaksaan Agung, meminta agar kasus ini diperiksa dan diteliti kembali secara seksama. Ia juga menuntut agar Kepala Kejari Pamekasan, Ilham Samuda, diberikan sanksi atas dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas.
“Kebijakan yang diambil bertentangan dengan pasal 29 huruf f dan pasal 30 ayat (1) UU 3/2024 tentang Perubahan Atas UU 6/2014 tentang Desa. Intinya, kami akan melakukan perlawanan,” tegas Supriyono.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina, belum memberikan konfirmasi mengenai penanganan dugaan kasus tipikor Kades Laden tersebut. (Ziyad)