KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Anggota Kepolisian Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku curanmor yang beraksi kurang lebih 9 bulan lalu, Rabu (05/06/2024).
AKP Bala Hananto, S.H., Kapolsek Proppo yang dihubungi Kasi Humas menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 19.00 WIB terjadi curanmor di Ds. Campor Kec. Proppo, Kab. Pamekasan, berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi identitas pelaku dapat diketahui yaitu M.
“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2023, kami melakukan penyelidikan, memburu M, dia sulit ditemukan, licin seperti belut,” ungkap Kapolsek Bala.
Unit Resmob Polsek Proppo di backup Resmob Polres Pamekasan, terus melakukan penyelidikan, akhirnya upaya membuahkan hasil.
“Hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 pukul 13.00 WIB adalah waktu yang tidak baik bagi M, dia kami tangkap di rumahnya di Desa Jambringin,” jelas AKP Bala.
Selanjutnya tersangka M diamankan ke Polsek dan dilakukan proses penyidikan.
“M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.