KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas pada musim mudik Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Masrukin, S.sos M,Si Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan mengungkapkan Pemkab Pamekasan tetap tidak memperbolehkan ASN menggunakan mobil Dinas untuk mudik lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Prinsipnya sama dengan tahun lalu,saya harap ASN di Pamekasan tidak pakai mobil dinas untuk perjalanan ke luar kota Pamekasan,” tegasnya kepada Jurnalis Karimata.net, Rabu (03/04/2024) siang.
Ia menyampaikan ASN bisa menggunakan mobil Dinas ke luar kota kecuali ada izin khusus dan dalam batas toleransi .
“Insyaallah semua ASN di Pamekasan sudah tertib dari tahun ke tahun, dan ada batas toleransi misal di Sampang dan Sumenep yang masih dalam pulau Madura,” tutupnya.