KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Menanggapi aksi unjuk rasa terkait dugaan pengancaman dan pengrusakan, Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat turun langsung menemui massa di depan Mapolres Pamekasan, sekaligus menegaskan komitmen penuntasan perkara dan memerintahkan Propam mengawasi kinerja penyidik.
AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan, penanganan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti yang dinilai cukup. Penjelasan itu disampaikan untuk merespons kritik massa aksi yang menilai penanganan kasus oleh Satreskrim berjalan lamban.
“Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di tempat kejadian perkara untuk mengelompokkan peran masing-masing, baik dalam dugaan pengrusakan maupun pengancaman. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan hasilnya disampaikan kepada media serta masyarakat,” ujar Wahyu Hidayat.
Kapolres menerangkan, penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, pihak yang dipanggil penyidik belum memenuhi panggilan sehingga proses pemeriksaan masih perlu dilanjutkan.
“Penyidik akan melayangkan panggilan pertama dan kedua. Apabila tetap tidak hadir, langkah selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme hukum, termasuk upaya membawa pihak yang bersangkutan secara paksa jika persyaratannya terpenuhi,” jelasnya.
Di hadapan massa aksi, Wahyu Hidayat juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara yang sedang ditangani, termasuk kasus-kasus lama yang belum terselesaikan. Ia meminta seluruh jajaran penyidik bekerja secara profesional dan sesuai prosedur.
“Tolong Propam agar segera memproses anggota penyidik apabila terbukti memperlambat penanganan perkara,” tegasnya.
Instruksi tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan internal terhadap proses penyidikan. Pertemuan Kapolres dengan massa aksi itu juga menjadi ruang bagi kepolisian untuk menjelaskan perkembangan perkara sekaligus menanggapi aspirasi masyarakat. (Bam/Ain)
Karimata Media Dinamika Madura