Ketua Tim PKH Provinsi Jawa Timur, Hanafi saat melakukan sosiali kepada KPM (foto doc - karimatamedia)

DTSEN Jadi Rujukan Bansos, Banyak KPM PKH Pamekasan Tak Terima Bantuan

KARIMATA MEDIA, PAMEKASAN – Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mencapai 46.304 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan total anggaran Rp36,4 miliar.

Ketua Tim PKH Provinsi Jawa Timur, Hanafi, mengatakan penyaluran bantuan tersebut masih menghadapi sejumlah dinamika, terutama setelah pemerintah menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan bantuan sosial.

Menurut Hanafi, perubahan desil dan data kependudukan menjadi salah satu penyebab sebagian penerima belum masuk dalam penyaluran. Pemilik data yang mengalami perubahan Kartu Keluarga (KK), misalnya, perlu menjalani pemadanan ulang dengan data sosial ekonomi.

Baca Juga:  Madura United Datangkan Kiper Muda Asal Aceh, Aria Devangga

“Untuk di Pamekasan sendiri sampai detik ini tahap tiga sebesar 46.304 KPM, dengan total anggaran Rp36,4 miliar,” kata Hanafi saat on air di Dinamika Madura Radio Karimata , Selasa (15/09/2026)

Selain persoalan data, sejumlah KPM juga terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online. Namun, Hanafi menegaskan pemerintah masih memberikan ruang klarifikasi, termasuk bagi penerima yang datanya diduga digunakan pihak lain.

KPM yang terbukti terlibat atau memiliki anggota keluarga yang melakukan judi online juga masih dapat mengajukan sanggahan dengan memenuhi persyaratan, seperti membuat surat pernyataan berhenti dan menutup rekening atau akun yang digunakan.

Baca Juga:  KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031

“Kalau diproses saat ini, mudah-mudahan di tahap empat bisa masuk kembali sebagai peserta,” ujarnya.

Hanafi belum dapat memastikan jumlah KPM yang terdampak persoalan judi online karena proses verifikasi di Kementerian Sosial masih berlangsung.

Ia mengingatkan masyarakat agar menjaga data pribadi, terutama NIK, dan tidak meminjamkannya kepada pihak lain. Penyalahgunaan data dapat berdampak pada penerimaan bantuan sosial maupun program pemerintah lainnya. (Sukri/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *