Talkshow di Karimata

Jaga Harga dan Serapan Tembakau, Pemkab Pamekasan Perketat Pengawasan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan serapan tembakau sekaligus melindungi petani agar hasil panen tidak dibeli di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP).

Komitmen tersebut disampaikan dalam talkshow Karimata Media bersama Sekretaris Daerah Pamekasan, Drs. Taufiqurrachman, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan Muharram, serta Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pamekasan, Almarah Sugandi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufiqurrachman, mengatakan tembakau merupakan salah satu komoditas strategis daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian masyarakat. Karena itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah mulai dari sebelum masa tanam hingga memasuki musim panen.

“Pemerintah Kabupaten Pamekasan melihat bahwa tembakau merupakan komoditas strategis dalam rangka mendukung perekonomian Pamekasan. Sebelum musim panen, kami sudah memberikan informasi terkait berapa serapan yang akan dilakukan tahun ini,” katanya dalam Talkshow di Dinamika Madura Karimata, Rabu (26/08/2026) pagi.

Menurutnya, informasi mengenai rencana serapan tersebut diperoleh dari gudang maupun perwakilan perusahaan rokok, baik perusahaan besar maupun lokal. Selain itu, pemerintah juga memberikan edukasi dan bantuan sarana produksi pertanian kepada petani.

Pemkab juga telah menetapkan BPP tembakau 2026 sebagai acuan bagi petani, pedagang dan pemangku kepentingan. Namun, ia menegaskan BPP bukan merupakan harga jual yang wajib diterapkan, karena harga tetap dipengaruhi mekanisme pasar dan kualitas tembakau.

“Ini harga pokok petani sebagai informasi bahwa ketika petani melakukan penanaman tembakau, biayanya habisnya segitu. Masalah harga tetap ditentukan mekanisme pasar antara penjual dan pembeli,” jelasnya.

Baca Juga:  Truk Parkir Diseruduk, Warung dan Rumah Warga Blega Rusak Parah

Meski demikian, pemerintah meminta gudang menghargai biaya dan tenaga yang telah dikeluarkan petani. Terlebih, pemerintah melakukan pengawasan agar transaksi tidak dilakukan di bawah BPP tanpa alasan yang sesuai dengan kualitas tembakau. Perlindungan petani juga dilakukan melalui pengawasan mekanisme transaksi. Salah satunya terkait kewajiban pembelian sampel tembakau sesuai regulasi yang berlaku.

Ia mengungkapkan, dalam pengawasan di lapangan masih ditemukan sejumlah gudang yang belum memahami ketentuan tersebut. Karena itu, tim pengawasan terus melakukan pemantauan agar hak petani tetap terlindungi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pamekasan, Almarah Sugandi, menjelaskan penetapan BPP dilakukan berdasarkan berbagai komponen biaya produksi yang dikeluarkan petani.

Komponen tersebut meliputi bibit, pupuk, pestisida, tenaga kerja mulai dari pengolahan tanah hingga panen, pengolahan hasil, tikar, tali, transportasi hingga sejumlah kebutuhan lainnya.

Ia menyebut luasan tanaman tembakau tahun ini mencapai sekitar 32 ribu hektare. Namun, hingga saat ini luasan yang telah memasuki masa panen masih sekitar 4 ribu hektare sehingga musim panen raya belum berlangsung.

“Prediksi kami, panen berlangsung akhir Agustus sampai akhir September. Untuk kualitas yang secara teknis baik, harus dipanen pada bulan itu, bukan dipanen terlalu awal,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan petani agar tidak terburu-buru memanen tembakau hanya karena khawatir gudang akan segera tutup. Sebab, panen sebelum waktunya dapat mempengaruhi kualitas dan pada akhirnya berdampak terhadap harga jual.

Dalam penetapan BPP 2026, terdapat perbedaan berdasarkan lokasi tanam, yakni sawah, tegal dan gunung. Secara keseluruhan, BPP tahun ini mengalami kenaikan sekitar 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tembakau gunung, misalnya, BPP yang ditetapkan mencapai sekitar Rp66.547 per kilogram.

Baca Juga:  PMI Pamekasan Ambil Bagian Dalam Tim Medis Ambulance O2SN- SD 2026

Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Muharram, menyampaikan hingga Senin (24/08/2026) terdapat 52 gudang yang telah mengajukan perizinan pembelian tembakau tahun ini. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring adanya gudang lain yang mengajukan pembelian.

Tim pemantau pembelian tembakau juga rutin turun ke lapangan untuk memastikan transaksi berjalan sesuai ketentuan dan harga tidak berada di bawah BPP, dengan tetap mempertimbangkan kualitas tembakau.

“Alhamdulillah, sementara ini harga di lapangan cukup bagus sesuai dengan kualitas yang diproduksi para petani. Kami berkomitmen untuk selalu mengawasi dan mengontrol para gudang. Jangan sampai membeli tembakau di bawah BPP,” katanya.

Muharram juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu mengenai gudang yang akan segera tutup. Menurutnya, informasi semacam itu dapat membuat petani terburu-buru menjual hasil panennya dan berpotensi memengaruhi harga.

“Jangan sampai masyarakat terburu-buru menjual, padahal kapasitas gudang masih banyak dan masih ada rencana pembelian. Informasi bahwa gudang akan tutup bisa menurunkan harga,” ujarnya.

Pemkab Pamekasan memastikan pengawasan akan terus diperketat selama musim pembelian tembakau berlangsung. Apabila ditemukan gudang yang tidak menjalankan ketentuan, pemerintah akan memberikan teguran hingga menindaklanjuti sesuai mekanisme sanksi yang berlaku. (Ag/Faz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *