237 KPM PKH di Ganding Terdeteksi Judol, Penyaluran Dibekukan Sementara untuk Klarifikasi

KARIMATAMEDIA, SUMENEP – Sebanyak 237 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Ganding Sumenep terdeteksi dalam sistem memiliki indikasi keterkaitan dengan transaksi judi online (judol).

Koordinator Tim Kecamatan (Timcam) Kecamatan Ganding, Ahmad Subairi, yang akrab disapa Abay, mengatakan data tersebut saat ini masih dalam tahap klarifikasi. Penyaluran bantuan bagi KPM yang terdeteksi untuk sementara dibekukan hingga proses verifikasi selesai.

“Data yang terdeteksi sebanyak 237 KPM. Saat ini masih dalam proses klarifikasi untuk memastikan kebenarannya,” kata Abay.

Menurutnya, data tersebut terdeteksi melalui sistem yang mencocokkan identitas penerima dengan sejumlah rekening atau layanan transaksi digital, seperti BCA, Bank Mandiri, SeaBank, OVO dan GoPay.

“Di dalam aplikasi terlihat nomor rekening atau akun yang digunakan. Ada juga temuan yang terdeteksi dalam satu Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.

Abay menjelaskan, proses klarifikasi akan dilakukan secara berjenjang. Data tersebut akan diserahkan kepada pemerintah desa untuk dilakukan pengecekan di lapangan dan ditandatangani kepala desa.

Baca Juga:  Bus Tabrak Pohon Hingga Terguling Di Sumenep, 8 Orang Luka-luka

“Setelah diserahkan ke desa, nanti dilakukan klarifikasi. Ada tanda tangan kepala desa dan selanjutnya akan dibina bersama pendamping,” jelasnya.

Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat anggota keluarga yang menggunakan rekening atau identitasnya untuk aktivitas judi online. Sebab, menurut Abay, ada kemungkinan KTP digunakan atau dipinjam oleh orang lain, sehingga perlu dipastikan terlebih dahulu siapa yang melakukan transaksi.

“Yang ingin kita pastikan adalah kebenarannya. Apakah memang dalam satu keluarga ada yang menggunakan judol, atau KTP-nya dipinjam orang lain, atau ada anggota keluarga yang melakukannya,” katanya.

Proses tersebut berkaitan dengan tahap ketiga penyaluran bantuan yang berlangsung pada periode Juli, Agustus hingga September. Karena itu, KPM yang masuk dalam daftar deteksi harus melalui proses klarifikasi sebelum status bantuan ditentukan.

Baca Juga:  PKL Arek Lancor Protes, Sudah Bayar Biaya Ijin Tapi Masih Dipindah

“Sekarang masih proses klarifikasi dan belum bisa langsung disimpulkan. Nanti hasil klarifikasi yang menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut,” tutur Abay.

Ia mengingatkan masyarakat penerima bantuan PKH agar tidak menggunakan rekening maupun layanan transaksi digital untuk aktivitas judi online.

“Untuk transaksi lain silahkan digunakan untuk kepentingan yang benar. Tetapi jangan digunakan untuk judol,” tegasnya.

Abay juga mengimbau seluruh penerima manfaat PKH untuk menjauhi judi online. Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, keterlibatan dalam aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap status penerimaan bantuan sosial apabila berdasarkan hasil verifikasi benar ditemukan adanya penggunaan untuk judi online.

“Imbauan kami, jangan bermain judol. Jangan sampai karena judol kemudian bantuan yang seharusnya diterima justru terancam tidak bisa diterima,” pungkasnya. (Suk/sl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *