Gagal Gasak Motor di Banyuates Sampang, Maling Dipergoki Korban

KARIMATAMEDIA, SAMPANG – Unit Reskrim Polsek Banyuates berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Kapasan, Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Minggu (26/7/2026) dini hari. Seorang pelaku berhasil diamankan warga setelah aksinya dipergoki korban, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial H (34), warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang. Sementara rekannya berinisial R, warga Kecamatan Banyuates, diduga berperan sebagai penunjuk lokasi sasaran dan hingga kini masih diburu petugas.

“Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian berusaha membawa kabur sepeda motor menggunakan kunci T. Namun aksinya diketahui korban yang langsung berteriak sehingga pelaku panik dan berhasil diamankan warga,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Minggu (26/7/2026).

Baca Juga:  Jaga Kesehatan Anggota, Polres Pamekasan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian itu bermula saat H dihubungi R pada Sabtu (25/7/2026). R menginformasikan adanya lokasi yang dinilai sepi dan berpotensi menjadi sasaran pencurian. Keduanya kemudian bertemu di Pertashop Masaran sebelum menuju rumah korban pada dini hari.

Sekitar pukul 01.30 WIB, H masuk ke halaman rumah korban, sedangkan R menunggu di luar. Dengan menggunakan kunci T, H mencoba membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023. Namun saat motor dituntun keluar, korban memergoki aksi tersebut dan langsung meneriaki pelaku sebagai maling.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. H akhirnya berhasil ditangkap di lokasi, sedangkan R melarikan diri. Penjabat Kepala Desa Batioh kemudian menghubungi Polsek Banyuates yang langsung datang mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga:  Ratusan Napi Pamekasan Berpeluang Dapat Remisi Kemerdekaan 2025

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci T, BPKB dan STNK kendaraan, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian akibat percobaan pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp18 juta.

AKP Eko Puji Waluyo menambahkan, tersangka H kini telah ditahan di Polsek Banyuates untuk menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian.

“Untuk satu pelaku lainnya yang berinisial R saat ini masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Lumi/Faz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *