Sengketa Lahan Warung Nasi Barokah Berlanjut, Polda Jatim Minta Penjelasan Polres Pamekasan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Perjuangan Syaiful Bahri, pemilik Warung Nasi Barokah mencari kejelasan hukum atas sengketa lahan yang dihadapinya memasuki babak baru. Polda Jawa Timur menindaklanjuti pengaduan yang diajukan kepada Polda Jatim dengan meminta klarifikasi kepada Polres Pamekasan.

H Abd Gafur, kuasa hukum Saiful Bahri menerima Surat tersebut pada Minggu (26/07/2026) siang,  isi surat menyebutkan bahwa Polda Jatim meminta klarifikasi kepada Polres Pamekasan atas penanganan perkara yang sebelumnya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“ Saiful Bahri telah menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dengan sistem sewa sejak 2004 hingga masa sewanya berakhir pada 2025. Selama bertahun-tahun tidak ada persoalan, namun pada 2023 muncul bangunan baru di lahan sebelah timur yang disebut melampaui batas warung milik Saiful Bahri,” Ujarnya saat On air di Dinamika Madura.

Baca Juga:  Tak Kantongi Izin, Gelaran DJ di Teman Djuang Cafe Berujung Penutupan

Menurutnya, bangunan tersebut milik seorang warga bernama H.Mansur. Pihaknya mengaku sempat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada PT KAI. Awalnya pembangunan disebut mendapat teguran, namun kemudian tetap dilanjutkan hingga akhirnya dinilai justru dilegalkan oleh PT KAI.

Kuasa hukum Saiful Bahri juga menyebut kliennya telah berulang kali mengajukan perpanjangan kontrak sewa kepada PT KAI, namun prosesnya dipersulit. Bahkan, ia mengklaim sempat diminta berpindah ke lokasi lain yang menurutnya telah berdiri bangunan milik pihak lain.

“Saiful Bahri bukan tidak mau memperpanjang kontrak. Sudah enam kali datang ke PT KAI, terakhir bersama saya bahkan delapan kali mencoba membayar sewa, tetapi dipersulit,” ujarnya.

Baca Juga:  Bea Cukai Madura Terima Pelimpahan 6.480 Batang Rokok Ilegal dari Polres Bangkalan

Atas persoalan tersebut, pihaknya melayangkan pengaduan ke Polda Jatim pada 2025. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Polres Pamekasan. Namun, hasil penyelidikan berujung pada penghentian perkara karena dinilai tidak memiliki bukti yang cukup.

“ Kami tidak memperoleh penjelasan secara rinci mengenai alasan kurangnya alat bukti. Pihak kepolisian hanya menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan menyarankan penyelesaian melalui jalur perdata di pengadilan,” Tambahnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi tindak lanjut dari  Polda Jatim yang telah merespons pengaduannya. Saat ini, pihaknya memilih menunggu hasil klarifikasi Polres Pamekasan kepada Polda Jatim. (Anisa/Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *