DPO Kasus Investasi Rp7,8 Miliar Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Pamekasan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Setelah buron selama kurang lebih enam tahun, tersangka berinisial MLA yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp7,8 miliar akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan merugikan sejumlah nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan ditujukan kepada tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, bukan kepada institusi perbankan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan MLA, tersangka yang telah menjadi buronan sejak 2020 itu berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim.

Baca Juga:  PMI Pamekasan dan PMR, Peringati Hari HIV/AIDS Sedunia

“Benar, kemarin DPO yang berinisial MLA sudah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara. Polisi juga masih mendalami sejumlah fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga:  Kebakaran Lahan Jati di Larangan Pamekasan, Diduga Bakar Sampah yang Ditinggal

Meski tersangka telah diamankan, Polres Pamekasan belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan, lokasi persembunyian MLA, maupun barang bukti yang berhasil disita. Seluruh informasi tersebut akan dipaparkan dalam konferensi pers yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Untuk detail penanganan, kronologi penangkapan, serta pasal yang disangkakan secara mendalam, akan kami sampaikan secara resmi dalam kegiatan konferensi pers (rilis media) yang jadwalnya akan segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” Tutupnya IPDA Yoni. (Anisa/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *