Ilustrasi PKL berjualan di trotoar (Ist-Karimata.net)

PKL di Trotoar Jadi Sorotan, Ini Jawaban Satpol PP Pamekasan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya dalam menata pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar. Penataan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan solusi tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik sesuai peruntukannya.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibisono, saat merespons keluhan pendengar Karimata terkait masih adanya PKL yang berjualan di atas trotoar di sejumlah titik di Kabupaten Pamekasan.

Yusuf menjelaskan, keberadaan PKL di ruang publik telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 101 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut telah ditetapkan kawasan yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk aktivitas berjualan.

Baca Juga:  Pria Asal Pamekasan Ditemukan Meninggal Di Rumah Kos Di Surabaya

“Ruang publik sudah diatur melalui regulasi. Ada area yang masih diperbolehkan untuk PKL dan ada yang memang tidak boleh digunakan. Satpol PP hanya sebagai pelaksana penegakan perda, sedangkan penataan dan pemberdayaan menjadi kewenangan dinas teknis,” ujar Yusuf saat On Air di Dinamika Madura.

Ia mengatakan, pemerintah tidak hanya berkewajiban melakukan penertiban, tetapi juga harus menyediakan solusi berupa lokasi usaha yang layak bagi para pedagang seperti di kawasan Food Colony dan area sekitar eks Stasiun PJKA.

Selain PKL, Yusuf juga menyoroti masih adanya kendaraan yang diparkir di atas trotoar. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan memanfaatkan fasilitas umum sesuai fungsinya.

“Kita ingin masyarakat tertib bukan hanya karena ada petugas. Trotoar dibuat untuk pejalan kaki, sehingga semua pihak harus ikut menjaga fungsi ruang publik demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Baca Juga:  Rapatkan Barisan, Suporter Taretan Dhibi' Konsolidasi Untuk Madura United

Ia menambahkan, Satpol PP telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap PKL yang dinilai mengganggu ketertiban umum, di antaranya di kawasan Jalan Jokotole dan Jalan Stadion. Namun, setiap penertiban selalu disertai dengan tawaran lokasi alternatif agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya.

Yusuf menegaskan, arahan Bupati Pamekasan kepada Satpol PP adalah menjalankan penegakan peraturan daerah secara humanis. Karena itu, setiap tindakan harus dilakukan secara tegas tanpa bersikap arogan serta tetap mengedepankan solusi bagi masyarakat.

“Satpol PP tidak boleh arogan, tetapi juga tidak boleh kehilangan ketegasan. Yang kami lakukan adalah penegakan aturan yang tetap mengedepankan pendekatan solutif,” pungkasnya. (Ag/Faz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *