Pembangunan Indomaret di Palengaan. (Ist-KarimataMedia)

Audiensi Penolakan Indomaret di Palengaan, Bupati Pamekasan Hentikan Proses Lanjutan Perizinan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Penolakan pembangunan toko modern Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dibawa dalam audiensi dengan Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman.

Muzanni, Camat Palengaan mengatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada setiap warga maupun pelaku usaha. Namun, dalam kasus pendirian Indomaret, pemerintah juga harus mempertimbangkan kearifan lokal dan aspirasi masyarakat di luar aspek administratif perizinan.

Dijelaskan, proses perizinan Indomaret telah dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Karena usaha tersebut masuk kategori berisiko rendah, persetujuan lingkungan secara administratif berlaku otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pihak pengelola tetap melakukan proses perizinan di lapangan dengan melengkapi dokumen persetujuan warga sekitar lokasi toko sebelum diteruskan ke Kecamatan Palengaan.

“Selain memenuhi prosedur administrasi, pihak Indomaret juga diarahkan untuk melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat. Atas saran pak Sekretaris Daerah Pamekasan, kami melakukan silaturahmi ke Pondok Pesantren Bata-Bata. Setelah difasilitasi pengurus pesantren, kami bertemu dengan Ra Faisol,’’ katanya saat On Air di KArimata Media, Rabu (22/07/2026).

Baca Juga:  Kominfo: Videotron di Pamekasan Rusak, Anggaran Perbaikan Tidak Cukup

Dalam pertemuan tersebut, Ra Faisol disebut menyampaikan bahwa apabila tidak ada regulasi yang dilanggar, maka secara prinsip pendirian toko modern dipersilakan. Namun, perkembangan di lapangan menunjukkan munculnya aspirasi berbeda dari kelompok lain, khususnya alumni Pondok Pesantren Panyepen, yang menyatakan penolakan terhadap pembangunan Indomaret. Sikap tersebut kemudian mendapat dukungan dari pesantren lainnya sehingga penolakan semakin menguat.

“Sebelum persoalan dibawa ke Bupati Pamekasan, pihak Kecamatan Palengaan telah lebih dahulu menerima perwakilan pengurus maupun alumni sejumlah pesantren. Dalam pertemuan itu, pihak kecamatan menyampaikan bahwa seluruh kewenangan administratif telah dijalankan sesuai prosedur. Namun, pemerintah kecamatan mengaku tidak dapat mengabaikan aspirasi mayoritas tokoh masyarakat dan alumni pesantren yang memiliki pandangan berbeda terhadap rencana pendirian toko modern tersebut,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-Turut Sejak Tahun 2014 - 2024

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak dapat melanjutkan proses perizinan karena adanya penolakan yang sangat kuat dari masyarakat di tingkat bawah.

Sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan sebelumnya, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi Indomaret untuk sementara dihentikan.

Pemerintah berharap situasi di Kecamatan Palengaan tetap kondusif. Di sisi lain, iklim investasi dan dunia usaha tetap dapat berkembang di Kabupaten Pamekasan dengan tetap menghormati norma, nilai sosial, serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. (Melli/Mi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *