Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur Usai 45 Hari Menjabat

KARIMATAMEDIA, JAKARTA – Nanik S Deyang resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah sekitar 45 hari menjabat. Keputusan tersebut diambil karena ia harus menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri.

Informasi pengunduran diri itu disampaikan langsung oleh Nanik melalui akun Facebook pribadinya pada Rabu (22/7/2026).

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa sebelum berangkat menjalani pengobatan, dirinya telah bertemu dan berpamitan kepada Presiden Prabowo Subianto sekaligus menyampaikan keputusan untuk melepaskan jabatan sebagai Kepala BGN.

Nanik mengakui keputusan tersebut bukanlah hal yang mudah. Namun, kondisi kesehatannya mengharuskan dirinya memfokuskan diri pada proses pengobatan dan pemulihan.

Baca Juga:  PMI Pamekasan Ambil Bagian Dalam Tim Medis Ambulance O2SN- SD 2026

“Dengan berat hati akhirnya saya pamit untuk melakukan pengobatan di luar negeri untuk jantung saya. Rencananya hari ini, Rabu, saya berangkat,” tulis Nanik.

Ia juga menyebut Presiden Prabowo memahami kondisinya dan menerima pengunduran dirinya. Meski demikian, Presiden tetap meminta Nanik untuk memberikan masukan dan ikut mengawasi jalannya Badan Gizi Nasional.

“Dengan beribu maaf, sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN demi kesehatan saya. Presiden prihatin dan kasihan dengan saya, Presiden menyetujui, tetapi saya diminta tetap ikut mengawasi BGN,” ungkapnya.

Baca Juga:  Forum Pemred Se-Madura: Peredaran Rokok Ilegal Dari Luar Madura Harus Diberantas!

Diketahui, Nanik S Deyang baru dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Saat itu, Presiden juga melantik Agustina Arumsari dan Mayjen (Purn) Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Dengan pengunduran diri tersebut, masa kepemimpinan Nanik di Badan Gizi Nasional berakhir setelah berlangsung sekitar satu setengah bulan sejak pelantikannya. (Fauzi/ag)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *