Tega Cabuli Anak Tiri hingga Puluhan Kali, Pria di Sampang Diringkus Polisi

KARIMATAMEDIA, SAMPANG – Anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang meringkus seorang pria berinisial AR (40), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pria tersebut ditangkap akibat diduga melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan berulang kali terhadap anak tirinya sendiri, sebut saja Mawar.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mendampingi Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, aksi bejat pelaku ini ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2021 silam saat korban masih berusia 14 tahun.

Peristiwa memilukan ini bermula ketika pelaku menjemput korban dari rumah kerabatnya, lalu mengajaknya ke tempat kerja pelaku di sebuah salon pangkas rambut di Kecamatan Sokobanah. Di lokasi yang sepi itulah, pelaku menggertak dan mengancam korban hingga akhirnya tega merampas kehormatan anak gadis tersebut.

Baca Juga:  Media Officer Madura United Diduga Dipukul Oknum Polisi Militer Usai Laga Kontra Borneo FC

“Tidak berhenti di situ, korban mengaku telah mengalami tindakan pelecehan seksual hingga puluhan kali. Pelaku kerap melecehkan korban secara fisik dengan modus berdalih ingin memeriksa keperawanan,” ujar Iptu Nur Fajri Alim, Sabtu (18/7/2026).

Sebenarnya, korban sempat mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandungnya sendiri. Namun, sang ibu justru tidak memercayainya. Ibu korban malah menyalahkan Mawar dan menganggap cerita tersebut hanya karangan belaka karena lebih membela suaminya.

Hal itu membuat korban trauma mendalam dan memilih bungkam karena diselimuti rasa takut. Hingga akhirnya, korban yang sudah tidak kuat menahan penderitaannya memberanikan diri menemui pamannya, AA, untuk menceritakan seluruh perbuatan bejat pelaku.

Cerita tersebut kemudian menyebar ke pihak keluarga lain, hingga akhirnya bibi korban resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Juli 2026.

Baca Juga:  Menang di Pilkada 2024, Ketua Partai Demokrat Pamekasan Ajak Masyarakat Kembali Bersatu

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tersangka AR tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian milik korban yang dikenakan saat peristiwa terjadi.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana yang berat. (Ainul/Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *