Kendaraan Yang Terlibat Laka. (Ist-KarimataMedia)

Pejalan Kaki Meninggal Saat Menolong Korban Kecelakaan di Galis Bangkalan

KARIMATA MEDIA, BANGKALAN – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Raya Galis, Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Rabu (15/07/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Insiden tersebut mengakibatkan satu pejalan kaki meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka ringan.

IPDA Agung Indratama Kasi Humas Polres Bangkalan, mengatakan kecelakaan bermula ketika truk Toyota Dyna bernomor polisi H 964 FA yang dikemudikan ITW (33), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, melaju dari arah barat ke timur. Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak bagian belakang truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi M 8919 UN yang dikemudikan HY (62), warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, yang melaju searah di depannya.

Baca Juga:  Tiga Balita Bersaudara Meninggal Tenggelam di Embung Air Desa Junok, Sampang

“Akibat tabrakan pertama itu, pengemudi Toyota Dyna ITW mengalami luka ringan. Seorang penumpangnya, EH (23), warga Kabupaten Jombang, juga mengalami luka ringan. Sementara pengemudi Mitsubishi Colt Diesel tidak mengalami luka,’’ katanya.

Setelah kecelakaan pertama terjadi, seorang pejalan kaki berinisial H (34), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, berusaha memberikan pertolongan kepada para korban.

Namun nahas, beberapa saat kemudian H justru tertabrak truk Fuso Trailer bernomor polisi L 8629 UW yang dikemudikan AS (38), warga Kabupaten Jombang, yang juga melaju dari arah barat ke timur.

Baca Juga:  Madura United Dihadapkan Tantangan Besar: Membangun Kembali Lini Pertahanan Tanpa Cleberson

“Akibat kejadian tersebut, pejalan kaki H meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pengemudi truk Fuso Trailer tidak mengalami luka,’’ tambahnya.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka ringan, satu orang meninggal dunia, serta ketiga kendaraan mengalami kerusakan.

‘’Petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan menangani proses penyelidikan lebih lanjut. (Melli/Mi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *