KPID Jatim Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RUU Penyiaran

KARIMATAMEDIA, SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama Universitas Brawijaya menghimpun berbagai masukan dari asosiasi lembaga penyiaran, organisasi profesi jurnalistik, dan organisasi perangkat daerah (OPD) guna menyempurnakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran melalui Focus Group Discussion (FGD) di Surabaya, Rabu (15/7/2026).

Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana mengatakan, diskusi tersebut menjadi wadah bersama untuk mengkaji berbagai tantangan dunia penyiaran, mulai dari konvergensi media hingga upaya menjaga kualitas program siaran yang tetap berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

“Diskusi ini menjadi ruang bersama untuk mengkaji kondisi dunia penyiaran hari ini, khususnya penyiaran di Jawa Timur. Besar harapan kami, hasil diskusi ini menjadi rekomendasi yang dapat kami sampaikan kepada legislatif sebagai bahan penyempurnaan RUU Penyiaran,” ujar Royin.

Dalam FGD tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa menilai pembahasan RUU Penyiaran merupakan isu strategis yang perlu mendapat perhatian luas dari masyarakat di tengah derasnya arus informasi yang didominasi konten viral.

Baca Juga:  THR ASN di Pamekasan Sudah Cair, Capai 36,5 Miliyar

“Pembahasan RUU Penyiaran merupakan isu yang layak mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan agenda publik hanya dikuasai oleh logika viralitas,” kata Dedi.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menegaskan pentingnya pengesahan RUU Penyiaran agar tercipta kesetaraan regulasi antara media penyiaran konvensional dan media berbasis internet yang saat ini berkembang dengan pengaturan berbeda.

“Saat ini media penyiaran diatur secara ketat, sementara media berbasis internet berkembang dengan aturan yang lebih longgar. Kesetaraan pengaturan antara media penyiaran dan media berbasis internet diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang lebih sehat,” jelas Mimah.

Diskusi juga menghadirkan Dosen Universitas Brawijaya Romel Masykuri dan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo sebagai narasumber. Romel menjelaskan kolaborasi antara Universitas Brawijaya dan KPID Jawa Timur merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung tata kelola penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca Juga:  PLN Madura Gelar Acara Priority Customer Intimacy, Fokus pada Pertumbuhan Bisnis dan Industri Berkelanjutan di Madura

“RUU Penyiaran penting didiskusikan bersama karena membutuhkan masukan dari berbagai pihak sehingga diharapkan dapat melahirkan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan berbagai pihak termasuk kepentingan publik secara luas,” ungkap Romel.

Pada kesempatan yang sama, Rosnindar Prio Eko Rahardjo atau Rossi memaparkan sejumlah persoalan yang dihadapi lembaga penyiaran, mulai dari proses perizinan penyelenggaraan penyiaran (IPP), penggunaan spektrum frekuensi melalui Izin Stasiun Radio (ISR), hingga tingginya biaya sewa multiplexing (MUX) pada era penyiaran digital.

“Persoalan IPP, ISR, dan tarif sewa MUX bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan industri penyiaran,” tegas Rossi.

KPID Jawa Timur berharap hasil FGD tersebut dapat menjadi rekomendasi bagi pembuat kebijakan sekaligus memperkuat sinergi berbagai pihak dalam mengawal pengesahan RUU Penyiaran. (Bam/Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *