KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan aturan jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadan. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi penutupan sementara hingga denda sebesar Rp1.500.000.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kegiatan di Bulan Ramadan serta surat edaran Bupati Pamekasan yang terbit pada 13 Februari 2026.
M Yusuf Wibisono S.Sos MM Kasatpol PP Dan Damkar Pamekasan mengatakan secara prinsip ketentuan tahun ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Seluruh usaha yang menjual makanan dan minuman siap saji diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB.
“Namun hanya untuk melayani masyarakat yang membeli untuk berbuka puasa di rumah, bukan untuk makan di tempat,” ujarnya.
Menurutnya, pembatasan tersebut secara khusus berlaku bagi pelaku usaha makanan dan minuman siap saji. Sementara toko kelontong yang tidak menyediakan makanan siap saji tidak termasuk dalam larangan tersebut.
“Dalam regulasi tersebut juga terdapat pengecualian untuk lokasi tertentu yang menjadi tempat pemberhentian musafir. Pengaturan itu secara spesifik difokuskan pada dua titik, yakni Terminal Ronggosukowati dan Terminal Lama Pamekasan,” Jelasnya.
Untuk meminimalisir pelanggaran, Satpol PP akan melakukan patroli rutin selama Ramadan. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila menemukan tempat usaha yang melanggar aturan.
Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan tindakan tegas berupa penutupan sementara tempat usaha. Apabila masih tidak diindahkan, pelaku usaha dapat dikenakan denda sekitar Rp1.500.000 sebagai upaya terakhir penegakan aturan.
“Namun dua tahun terakhir, alhamdulillah tidak ada masyarakat yang melanggar,” kata Yusuf.
Ia menegaskan, penerapan dua regulasi tersebut bertujuan menjaga ketertiban serta kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga toleransi dan saling menghormati selama bulan suci Ramadan.
“Mari kita jaga bersama kekhusyukan puasa di bulan Ramadan ini dengan toleransi yang tinggi. Ini demi kepentingan bersama, baik di dunia maupun akhirat,” Tutupnya. (Anisa)
Karimata Media Dinamika Madura