Upaya Damai Gagal, Bullying SMPN 2 Pademawu Pamekasan Segera Disidangkan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kasus bullying yang melibatkan siswa SMPN 2 Pademawu Pamekasan terus berlanjut. Upaya diversi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dinyatakan gagal setelah korban tidak hadir dalam pemanggilan, sehingga perkara dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (24/9/2025).

Jaksa Fungsional Kejari Pamekasan, Yurike Adriana Arif SH., MH, menjelaskan diversi dinyatakan gagal karena korban dan orang tuanya tidak menghadiri panggilan tanpa keterangan.

“Penanganannya lebih cepat dibanding orang dewasa. Kami sudah panggil orang tua dan korban untuk diversi pada Jumat lalu, tapi tidak datang, sehingga dianggap gagal,” terangnya kepada Jurnalis Karimata.

Ia menambahkan, sidang diversi akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Jika kembali tidak berhasil, perkara akan berlanjut ke proses persidangan.

Menurut Yurike, terduga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 72 juta.

Namun karena pelaku masih berusia 14 tahun, penahanan tidak bisa dilakukan.

“Anak di bawah 17 tahun tidak serta-merta dikenakan pidana penjara, tetapi bisa diberikan sanksi lain seperti pembinaan, pelatihan kerja, atau dikembalikan ke orang tua. Bahkan ada opsi pembinaan di pondok pesantren,” tambahnya.

Sementara itu, Umi Supraptiningsih, Koordinator Divisi Hukum UPTD PPA DPPPA dan KB Pamekasan menegaskan pihaknya tetap melakukan pendampingan psikologis bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Kami di UPTD PPA masih terus melakukan terapi psikologi, sementara pelaku juga diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu,” pungkasnya. (Ziyad/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *