KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Rencana pelarangan aktivitas jogging dan olahraga di halaman Kantor Pemkab dan DPRD Pamekasan akhirnya ditunda. Semula, larangan tersebut dijadwalkan berlaku mulai Senin, 14 Juli 2025, berdasarkan banner pengumuman yang terpasang di pintu gerbang Kantor DPRD. Namun, hingga saat ini masyarakat masih diperbolehkan berolahraga seperti biasa di lokasi tersebut.
Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, menyampaikan keputusan itu saat on air di Radio Karimata, Rabu (10/7/2025). Menurutnya, pelarangan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan hak warga untuk berolahraga, melainkan bentuk penataan dan pemindahan lokasi ke tempat yang lebih memadai, yakni Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP).
“Bukan dilarang ya, tetapi dipindahkan, karena melihat kapasitas dan daya tampungnya. Sekarang jogging di halaman kantor ini sudah menjadi favorit, dan SGMRP sudah dibuka untuk umum,” ungkapnya.
Namun, lanjut Yusuf, karena saat ini lapangan di SGMRP masih dalam proses perbaikan, maka keputusan pelarangan aktivitas jogging di Kantor Pemkab dan DPRD ditunda untuk sementara. Warga tetap boleh berolahraga di area tersebut sampai proses perbaikan SGMRP selesai.
“Pertimbangannya sekarang, hari ini keputusan itu saya tunda, karena ternyata lapangan itu masih ada perbaikan,” tutupnya. (Ainul/Lum)