Foto: Suasana Saat Konferensi Pers. (Ist-Karimata)

Aniaya Kurir, Oknum ASN Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan merilis hasil penyidikan kasus penganiayaan kurir ekspedisi JNT oleh oknum ASN dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7/2025) sore.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Empat Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Galis Bangkalan, Kerugian Capai Rp 75 Juta

“Pelaku bertindak agresif karena kecewa terhadap isi paket yang diterimanya. Kami sudah mengamankan pelaku, yang merupakan oknum ASN yang bertugas di Sampang,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa korban bernama Irwan Siskiyanto mengalami penganiayaan saat mengantar paket COD, bahkan uang pembayaran juga dirampas paksa oleh pelaku.

Baca Juga:  Harga Telur dan Ayam di Pamekasan Naik Lagi, Dipicu Maulid dan Program MBG

“Pelaku ini mengambil dan merampas uang pembayaran tersebut,” tegas Hendra.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun atau 351 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun. (Bam/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *