Satpol PP Pamekasan Tertibkan Rombong dan Alat PKL Terbengkalai di Jalan Jokotole

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pamekasan kembali melakukan penertiban terhadap rombong dan peralatan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dibiarkan terbengkalai di sepanjang Jalan Raya Jokotole, Rabu (21/5/2025).

Penertiban dilakukan di dua titik lokasi, yakni depan pertigaan Jalan Kartini dan depan Mie Gacoan. Di lokasi pertama, petugas menertibkan rombong Chocologi dan rombong Pancong yang sudah tidak terpakai serta kayu-kayu yang tidak layak. Sementara di depan Mie Gacoan, ditemukan rombong Lesehan Melati serta sejumlah meja dan kursi berbahan kayu yang rusak dan dibiarkan menumpuk di tepi jalan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bentuk penegakan regulasi yang berlaku serta upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.

“Kegiatan ini kami laksanakan mengacu pada sejumlah peraturan, mulai dari Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum hingga Perbup Nomor 101 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan PKL. Rombong dan alat peraga yang lama ditinggal dan sudah tak layak, kami amankan ke kantor untuk didata lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mengamankan tiga unit rombong dan empat alat peraga lainnya berupa meja dan kursi kayu yang sudah rusak. Semua barang diamankan ke kantor Satpol PP dan Damkar untuk didata dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong para pedagang untuk lebih tertib dan memperhatikan aturan yang ada. (Ziyad/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *