Dugaan Penganiayaan Santri di Batu Marmar, Polisi Usut Terduga Pelaku yang Diduga Senior Korban

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan resmi menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan membenarkan laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan pada Senin malam (5/10/2026). Laporan dilayangkan AM (51), warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan.

“Benar, kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Pelapor melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialami korban MA,” ujar Evan.

Sebelumnya, Polres Pamekasan juga telah bergerak setelah dugaan penganiayaan tersebut ramai beredar di media sosial TikTok. Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, personel gabungan telah diperintahkan mendatangi korban yang saat itu masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit wilayah Kecamatan Waru.

Baca Juga:  Setelah Dua Hari Terdampar, Bangkai Hiu Tutul yang Ditemukan Warga Akhirnya Berhasil Dievakuasi

“Kami dari Polres Pamekasan telah memerintahkan Pamapta, SPKT, dan piket Reskrim untuk mendatangi korban untuk meminta keterangan, dan saat ini telah dibuatkan laporan polisi,” kata Yoyok.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batu Marmar. Kejadian diduga bermula dari tuduhan pencurian barang milik salah satu santri di lingkungan pondok pesantren setempat.

Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial D bersama sejumlah rekannya yang disebut bertugas sebagai tim keamanan pesantren diduga mendatangi korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama. Korban disebut mengalami luka dan rasa sakit di bagian rusuk serta punggung hingga sempat menjalani perawatan inap selama empat hari di Klinik Pratama Jalan Raya Waru–Pasean.

Baca Juga:  Bulog Pastikan Stok Pangan Madura Aman Jelang Nataru

“Dengan dasar laporan polisi tersebut, kami akan segera melakukan penyelidikan dan proses lanjut terhadap perkara tersebut,” tegas Yoyok.

Sementara itu, hasil observasi awal kepolisian memperkirakan terduga pelaku berjumlah sekitar sembilan orang. Mereka diduga merupakan senior korban di pondok pesantren dan disebut tinggal dalam satu kamar dengan korban.

Polres Pamekasan kini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak. Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti, melakukan visum, serta memanggil saksi dan pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Kepolisian tidak membenarkan aksi kekerasan dalam bentuk apa pun dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tutup Evan. (Anisa/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *