Foto: Proses Mediasi Keluarga Bersama Pihak Kepolisian dan Perangkat Desa. (Ist-Karimata)

Tolak Damai, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak Tempuh Jalur Hukum

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Keluarga korban dugaan pengeroyokan anak dibawah umur di Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan, memilih melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum setelah sebelumnya menolak upaya perdamaian dari pihak terlapor.

Salah satu anggota keluarga korban yang meminta identitasnya disamarkan mengatakan, keputusan tersebut diambil karena korban masih di bawah umur dan membutuhkan perlindungan. Setelah melalui beberapa tahapan, pihak keluarga akhirnya mendapat pendampingan dari kepolisian hingga laporan resmi diterima di Polres Pamekasan pada Senin (5/10/2026) malam.

“Karena sebelumnya pihak pelaku sempat minta damai, tapi dari pihak korban menolak dan memilih lanjut ke jalur hukum. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur, jadi keluarga merasa perlu mencari perlindungan dan penyelesaian secara resmi,” ujarnya kepada gatekeeper Karimata Media, Senin (05/10/2026) malam.

Ia menyebut, kondisi korban hingga kini masih memprihatinkan. Meski demikian, korban sudah mulai bisa makan dan minum, meskipun baru mampu mengonsumsi sekitar dua suapan. Keluarga berharap kondisi korban segera membaik dan proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Satu Orang Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Lalulintas di Proppo Pamekasan

“Harapannya untuk korban semoga cepat pulih, dan untuk pelaku semoga mendapat keadilan. Kalau dari keluarga, maunya dipenjara sebagai efek jera,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan pada Senin malam (5/10/2026).

“Benar, kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” ujar Evan.

Baca Juga:  Hasil Sidang Isbat Kemenag RI: Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batu Marmar. Peristiwa bermula dari dugaan kehilangan barang milik salah satu santri di lingkungan pondok pesantren setempat.

“Korban kemudian didatangi sejumlah orang yang disebut bertugas sebagai tim keamanan pesantren dan diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian rusuk dan punggung serta sempat menjalani perawatan inap selama empat hari di Klinik Pratama dr. Fajar,” katanya.

Evan menegaskan, perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, visum, serta pemanggilan pihak-pihak terkait. (Bam/Faz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *