KARIMA TAMEDIA, PAMEKASAN – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pamekasan mulai melakukan verifikasi data estimasi calon jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota Tahun 1448 H/2027 M. Langkah ini dilakukan lebih awal agar calon jemaah memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi dokumen administrasi dan mempersiapkan kondisi kesehatan sebelum keberangkatan.
Verifikasi mengacu pada surat Kemenhaj Pamekasan Nomor S-688/Kk.16.18/2026 sebagai tindak lanjut instruksi Kanwil Kemenhaj Jawa Timur. Proses ini mencakup pengecekan status penundaan keberangkatan, prioritas lansia, batas usia minimal, riwayat berhaji, hingga pembaruan nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp melalui aplikasi SISIKOHAT.
Hasil verifikasi harus disampaikan paling lambat 27 Juli 2026, sedangkan calon jemaah yang masuk estimasi kuota diminta menyerahkan seluruh berkas persyaratan paling lambat 17 Agustus 2026, meliputi e-KTP, KK, akta kelahiran, dokumen identitas pendukung, bukti setoran BPIH, paspor (jika ada), pas foto, dan dokumen administrasi lainnya.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Pamekasan, Abdul Halim mengatakan verifikasi dipercepat agar calon jemaah memiliki waktu lebih panjang untuk memenuhi persyaratan administrasi maupun kesehatan.
“Verifikasi dilakukan lebih awal agar jemaah haji bisa mempersiapkan dokumen lebih awal, termasuk kondisi kesehatan agar memenuhi syarat istithaah. Jika ada masalah kesehatan bisa segera diterapi mulai sekarang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau calon jemaah segera memperbarui nomor HP yang aktif dan terhubung dengan WhatsApp agar informasi pelunasan biaya haji dari pusat dapat diterima tepat waktu. (Fauzi/ag)
Karimata Media Dinamika Madura