Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Data Pribadi, Satu Oknum Pengacara Masuk DPO

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Polres Pamekasan terus mengusut kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Dalam perkembangan terbaru, Satreskrim Polres Pamekasan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara satu di antaranya yang merupakan oknum pengacara resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menyampaikan penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima SPKT Polres Pamekasan pada 5 Juni 2026 dari pelapor berinisial HAA. Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk dari Dispendukcapil Sidoarjo dan Dispendukcapil Sumenep.

“Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang mendalam. Kami telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, yang salah satunya melibatkan pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep,” ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial EM, AH, dan AEF. AH telah memenuhi panggilan penyidik pada 9 Juli 2026 setelah sebelumnya berhalangan hadir karena alasan keluarga. Usai menjalani pemeriksaan, AH resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan.

Baca Juga:  APPTN Soroti Komitmen Tiga Capres-Cawapres Terkait Keberpihakan Ekosistem Tembakau

Sementara itu, tersangka EM sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 dan 9 Juli 2026 dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Polisi menyebut EM bersikap kooperatif dan dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik.

Adapun tersangka AEF yang diketahui merupakan oknum pengacara, tidak memenuhi panggilan pertama pada 10 Juli 2026 dengan alasan sakit. Pada panggilan kedua tanggal 13 Juli 2026, AEF kembali mangkir tanpa alasan yang sah. Penyidik kemudian melakukan upaya penjemputan ke kediamannya, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi sehingga Polres Pamekasan menerbitkan status DPO.

“Petugas Satreskrim telah melakukan upaya paksa berupa penjemputan di kediamannya, namun tersangka tidak berada di tempat. Atas dasar itu, Polres Pamekasan resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AEF,” jelas IPDA Yoni.

Baca Juga:  Dua Minibus Terlibat Laka di Taddan Sampang, Salah Satu Pengemudi Luka-Luka

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat tanda terima KTP, KTP asli, foto KTP, dua rekaman CCTV, rekaman video KTP, bukti percakapan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, junto ketentuan dalam KUHP Nasional.

“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat, dengan variasi ancaman hukuman mulai dari dua tahun, empat tahun, lima tahun hingga maksimal sepuluh tahun penjara,” tegasnya.

Polres Pamekasan juga mengimbau tersangka AEF yang kini berstatus DPO agar segera menyerahkan diri untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan. (Lumi/Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *