KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berencana melakukan penertiban aset berupa tanah dan bangunan di Km 109+300 hingga Km 109+306 lintas non operasional Telang–Kalianget, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada hari ini.
Rencana penertiban tersebut tertuang dalam surat Nomor KA.203/VI/3/DO.8-2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani Deputy Daerah Operasi 8 Surabaya, Rachmad Zaini Kurniawan, dan ditujukan kepada Saiful Bahri, warga Dusun Asemmanis II, Desa Larangan Tokol.
Dalam surat itu dijelaskan, lahan seluas 30 meter persegi tersebut sebelumnya disewa Saiful Bahri berdasarkan perjanjian sewa Nomor KL.701/VIII/1/DO.8-2019 tertanggal 13 Agustus 2019. Masa sewa berlaku mulai 1 Agustus 2019 hingga 31 Juli 2024 dan telah berakhir.
PT KAI menyebut telah beberapa kali mengirim surat pemberitahuan dan peringatan, mulai Agustus 2025, September 2025, Oktober 2025, hingga surat pemberitahuan penertiban pada Desember 2025. Selain itu, PT KAI juga merujuk surat Polres Pamekasan tertanggal 4 Mei 2026 tentang penghentian penyelidikan.
Menurut PT KAI, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, aset tersebut masih dimanfaatkan oleh yang bersangkutan. Karena itu, PT KAI menyatakan akan melakukan pembongkaran dan pemindahan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
“PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan pembongkaran dan pemindahan bangunan yang berdiri di atas aset tanah dimaksud,” demikian isi surat tersebut.
PT KAI juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas kehilangan maupun kerusakan barang yang masih berada di lokasi saat proses penertiban dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut H. Abdul Gafur pendamping hukum dari Syaiful Bahri menyatakan bahwa pihak PT KAI sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan bangunan akan dibongkar apabila pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak ada pembongkaran yang dilakukan oleh pihak PT KAI.
Rencana penertiban Warung Kuning milik Saiful Bahri di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kembali memanas setelah pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendatangi lokasi pada Kamis (18/6) siang. Namun, pembongkaran yang sebelumnya dikabarkan akan dilakukan tidak jadi terlaksana.
Menurut Gafur, sekitar pukul 14.10 WIB, rombongan PT KAI dari Kamal mendatangi Warung Kuning dan meminta Saiful Bahri membongkar bangunannya sendiri. Permintaan tersebut ditolak karena Saiful Bahri tetap berpegang pada perjanjian sewa yang mengatur bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“PT KAI datang ke warung dan menyuruh Pak Saiful membongkar sendiri bangunannya. Namun beliau tidak bersedia karena sampai sekarang belum ada putusan pengadilan,” ujarnya ke pada Jurnalis Karimata Media
Ia menegaskan bahwa dalam surat yang diterima sebelumnya, PT KAI menyatakan akan melakukan pembongkaran sendiri apabila pemilik tidak melaksanakannya. Namun setelah mendapat penolakan dari pemilik warung, rombongan PT KAI meninggalkan lokasi tanpa melakukan tindakan pembongkaran.
“Dalam suratnya jelas disebutkan jika Saiful Bahri tidak membongkar, maka PT KAI yang akan membongkar. Tetapi saat datang mereka hanya meminta dibongkar sendiri, lalu pulang tanpa melakukan pembongkaran,” katanya.
Gafur mengungkapkan, sebelum rombongan meninggalkan lokasi, pihak PT KAI disebut menyampaikan bahwa Saiful Bahri akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Menanggapi hal tersebut, pihak Saiful Bahri mengaku siap menghadapi proses hukum apabila memang ditempuh melalui jalur yang berlaku.
“Mereka menyampaikan bahwa Pak Saiful akan dilaporkan ke Polda Jatim. Kami persilakan dan siap menunggu proses hukumnya,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga dan pendamping hukum menolak rencana penggusuran karena menilai belum ada gugatan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menyatakan siap mematuhi apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang telah inkrah.
Upaya konfirmasi sudah Karimata Media lakukan, namun belum ada keterangan resmi dari PT KAI terkait alasan batalnya pembongkaran maupun rencana tindak lanjut atas persoalan tersebut. (Sukriyanto/Bam)
Karimata Media Dinamika Madura