KARIMATAMEDIA, SURABAYA – Isu pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc ramai beredar dimedia sosial menjelang 1 Juni 2026.
Dalam kabar yang beredar, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 Cubic Centimeter (cc) disebut tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite.
Menanggapi isu tersebut, Area Manager Communication, Relations, and CSR PT Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan regulasi dari pemerintah terkait pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut.
“Belum ada perubahan regulasi dari pemerintah,” ujarnya saat dikonfirmasi gatekeeper Karimata Media, Jumat (22/05/2026) pagi.
Ahad menjelaskan, Pertamina masih menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku saat ini.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dipastikan kebenarannya dan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah maupun Pertamina.
Jika kebijakan pembatasan tersebut benar-benar diterapkan ke depan, aturan itu diperkirakan akan berdampak besar terhadap pengguna mobil keluarga di Indonesia. Pasalnya, banyak kendaraan keluarga yang beredar di pasaran memiliki kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan selama ini masih menggunakan BBM jenis Pertalite. (Melli/Bam)
Karimata Media Dinamika Madura