KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membongkar jaringan pencurian spesialis toko emas lintas pulau. Dua terduga pelaku perempuan berinisial AL (24) dan UN (51) diamankan polisi setelah sempat melarikan diri ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian di Toko Emas “Jakarta” yang terjadi pada 2 Mei 2026 lalu di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Kunci utama pengungkapan ini berasal dari rekaman CCTV asli yang kami terima dari pelapor pada 11 Mei 2026,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Ia menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada siang hari sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil analisis digital rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi wajah serta pergerakan para pelaku sebelum akhirnya dilakukan pengejaran.
Berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 9 Mei 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin Kanit I Pidana Umum IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku sudah berada di luar Pulau Jawa.
Polres Pamekasan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu untuk melakukan pengejaran ke wilayah Nusa Tenggara Barat. Hanya berselang satu hari setelah mengantongi bukti kuat, kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (12/05/2026) tanpa perlawanan.
Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial AL usia 24 tahun dan UN usia 51 tahun. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan.
Pihak kepolisian juga mengimbau para pemilik toko emas maupun pelaku usaha lainnya agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan perangkat keamanan seperti CCTV berfungsi optimal guna mempermudah proses pengungkapan apabila terjadi tindak kriminal. (Ainul/)
Karimata Media Dinamika Madura