Barang bukti miras dari bali diamankan Polres Sampang (foto -ist karimatamedia )

Jejak Miras dari Bali Terbongkar, Satreskrim Sampang Amankan Travel

KARIMATA MEDIA, SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan di kawasan Terminal Trunojoyo, Kabupaten Sampang, Sabtu (07/02/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., terkait adanya sebuah mobil travel Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik bernopol N-1014-FG yang diduga membawa muatan miras dari Pulau Bali menuju Sampang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim, Ipda Paundra Kinan Aditama, S.H., M.H., bersama sejumlah anggota segera bergerak menuju Terminal Trunojoyo untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang dimaksud.

Baca Juga:  Polres Sumenep Sterilkan Lokasi Debat Publik Perdana Pilkada 2024

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 12 box minuman keras jenis Arak Bali yang disimpan di dalam kendaraan,” ungkap pihak kepolisian.

Atas temuan itu, petugas langsung mengamankan sopir travel beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Luxio bernopol N-1014-FG dan 12 karton Arak Bali ke Mapolres Sampang guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan celah sedikitpun terhadap peredaran miras di wilayah Kabupaten Sampang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat.

Baca Juga:  UDD PMI Pamekasan Terima Sertifikat Akreditasi Paripurna Dari Kemenkes RI

“Kami memohon dukungan seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran miras demi mewujudkan Kabupaten Sampang yang zero miras,” tegas Iptu Nur Fajri Alim.

Sebagai informasi, masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (Sukri/mel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *