Kasus Penganiayaan Guru Madrasah di Sampang, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

KARIMATAMEDIA, SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang mengamankan dua pria terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang guru madrasah di Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 17.40 WIB.

AKP Eko Puji Waluyo, Kasi Humas Polres Sampang mengatakan kronologi berawal dari korban atas nama Abdur Rozak (20) warga Ketapang Sampang didatangi dua orang terduga pelaku berinisial SM dan HM yang sedang berada di salah satu warung.

“Korban didatangi dua terduga pelaku, kemudian salah satu pelaku langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan ke arah pipi kiri korban serta memukul bagian belakang tubuh korban dengan pengaman celurit,” Ujarnya kepada Karimata Media.

Baca Juga:  Ramai Isu BBM Naik 1 April, Pertamina Tegaskan Belum Ada Keputusan

Kejadian bermula pada Selasa (3/2/2026) sekitar jam 07.30 WIB, saat korban mengajar Madrasah Miftahul Adfal. Saat itu korban menegur seorang murid yang bercanda dengan temannya dengan memukul bahu kanan murid tersebut menggunakan kayu penunjuk huruf papan tulis, sehingga peristiwa itu memicu kemarahan pihak keluarga murid.

“ Pada kamis sore, 5 Februari kemarin dua terduga pelaku mendatangi korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama. Salah satu pelaku bahkan diketahui membawa sebilah celurit dan sempat mengangkat senjata tajam sambil mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada korban,” Jelasnya Kasi Humas Polres Sampang.

Menerima informasi adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kapolsek Kedungdung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Rumah Warga di Waru Pamekasan Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Konsleting Listrik

“ Kami juga sudah mengamankan barang bukti dalam perkara ini berupa satu bilah celurit dan bb lainnya,” Tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan, dengan motif tidak terima karena anak dari salah satu terduga pelaku dipukul oleh korban saat proses belajar mengajar.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Anisa/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *