KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan Tahun 2026 sebesar Rp2.528.004.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMK tersebut merupakan hasil rekomendasi Bupati Pamekasan yang dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, dengan mempertimbangkan aspirasi pekerja dan pengusaha, serta kondisi ekonomi dan produktivitas daerah.
Dalam keputusan itu juga ditegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMK dilarang menurunkan atau membayar upah di bawah angka yang telah ditetapkan. Pemerintah memastikan sanksi akan diberlakukan bagi perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan pengupahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, UMK Pamekasan 2026 berada pada kisaran menengah di wilayah Jawa Timur dan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja serta keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Pamekasan. (Anisa)
Berikut daftar lengkap besaran UMK 2026 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:
- Kota Surabaya, Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik, Rp5.195.401
3 Kabupaten Sidoarjo, Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan, Rp5.187.681
5 Kabupaten Mojokerto, Rp5.176.101
- Kabupaten Malang, Rp3.802.862
- Kota Malang, Rp 3.736.101
- Kota Batu, Rp3.562.484
- Kota Pasuruan, Rp3.555.301
10 Kabupaten Jombang, 3.320.770
- Kabupaten Tuban, Rp3.229.092
- Kota Mojokerto, Rp3.208.556
- Kabupaten Lamongan, Rp3.196.328
- Kabupaten Probolinggo, Rp3.164.526
- Kota Probolinggo, Rp3.045.172
- Kabupaten Jember, Rp3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi, Rp2.989.145
- Kota Kediri, Rp2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro, Rp2.685.983
- Kabupaten Kediri Rp2.651.603
- Kota Blitar Rp2.639.518
- Kabupaten Tulungagung, Rp2.628.190
- Kota Madiun, Rp2.588.794
- Kabupaten Lumajang, Rp2.578.320
- Kabupaten Blitar, Rp2.567.744
26 Kabupaten Nganjuk, Rp2.564.627
- Kabupaten Ngawi, Rp2.556.815
- Kabupaten Magetan, Rp2.553.866
- Kabupaten Sumenep, Rp2.553.688
- Kabupaten Madiun, Rp2.553.221
- Kabupaten Bangkalan, Rp2.550.274
- Kabupaten Ponorogo, Rp2.549.876
- Kabupaten Trenggalek, Rp2.530.313
- Kabupaten Pamekasan, Rl2.528.004
- Kabupaten Pacitan, Rp2.514.892
- Kabupaten Bondowoso, Rp2.496.886
- Kabupaten Sampang, Rp2.484.443
- Kabupaten Situbondo, Rp2.483.962
Karimata Media Dinamika Madura