KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Polres Pamekasan terus memburu tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, yang terjadi saat peliputan di kawasan Monumen Arek Lancor, Januari lalu. Tersangka berinisial A disebut tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan pihaknya serius menangani perkara tersebut. Ia menyebut, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan, namun tersangka belum juga menyerahkan diri.
“Fakta kami benar-benar tidak main-main dalam menangani perkara yang menimpa rekan-rekan wartawan. Kami telah lakukan proses penyidikan dan sudah dinyatakan P21,” terang AKP Doni Setiawan.
Menurut Doni, upaya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari tertunda karena A tidak hadir saat dijadwalkan tahap dua. Penyidik kini berupaya melacak keberadaan tersangka untuk segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono membenarkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap sejak 12 Agustus 2025. Ia menyebut, pihaknya bahkan sudah melayangkan surat P21A pada 15 September 2025 sebagai pengingat agar tanggung jawab perkara segera diserahkan.
“Kami minta agar tanggung jawab perkara segera diserahkan ke Kejari Pamekasan. Tapi sampai sekarang belum juga,” tegasnya.
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam turut menyoroti lambatnya proses hukum kasus ini. Ia meminta aparat serius menegakkan keadilan karena wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kasus yang menghalang-halangi tugas wartawan, seperti yang menimpa Mas Fauzi, harus diusut tuntas,” ujarnya.
Sebagai korban, Abdurrahman Fauzi berharap penegakan hukum berjalan profesional agar kasus serupa tidak terulang. “Dengan begitu, masyarakat bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegasnya. (Lumi/Sl)
Karimata Media Dinamika Madura