KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan siswa SMPN 2 Pademawu kembali menyita perhatian publik.
Upaya diversi di Polres Pamekasan tidak berhasil, sehingga kasus resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dan kini memasuki tahap pertama atau pengecekan berkas.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut berkas perkara sudah dikirim ke Kejari pada Kamis, 4 September 2025, dan saat ini sedang diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkasnya sudah dikirim kemarin. Sekarang masih tahap pengecekan berkas oleh JPU. Proses ini bisa memakan waktu, bahkan hingga belasan hari,” jelasnya kepada Jurnalis Karimata, Senin (08/09/2025).
Ia menegaskan, tahap pertama ini belum tentu langsung dinyatakan lengkap (P21). Jika masih ada kekurangan, maka berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki. Namun apabila dinyatakan lengkap, kasus akan berlanjut ke tahap dua dengan pemanggilan pihak pelapor maupun terlapor.
“Kalau soal diversi itu ranah Kejari. Polres akan menunggu dan mengikuti proses selanjutnya. Jika nanti ada pemanggilan, termasuk dari unit PPA, kami siap hadir,” tambahnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA, Prof. Umi Supraptiningsih, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan penuh kepada anak-anak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor.
“Pendampingan tetap kami lakukan, termasuk saat proses di Kejari nanti. Karena pelapor dan terlapor sama-sama anak, terapi dan pendampingan psikologis harus lebih intens,” tegasnya. (Ziyad/Mel)