Breaking News
Foto: Ketua MK Suhartoyo. (Ist-Karimata)

Tidak Penuhi Ambang Batas Selisih Suara, Gugatan Pilkada Bangkalan Tidak Diterima MK

KARIMATA.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pleno beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (04/02/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menilai permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Nomor Urut 2, Mathur Husyairi dan Jayus Salam, tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih suara. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, gugatan hanya dapat diajukan jika selisih suara maksimal 0,5 persen atau setara dengan 2.651 suara antara pemohon dan pihak terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1, Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja’far.

Namun, dalam hasil perolehan suara, Pemohon meraih 211.201 suara, sementara Pihak Terkait mendapatkan 319.072 suara. Selisih suara antara keduanya mencapai 107.871 atau 20,34 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa ambang batas selisih suara tidak bisa diabaikan. Selain itu, Pemohon gagal meyakinkan Mahkamah terkait dalil-dalil utama permohonannya.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan Pilkada Bangkalan Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujar Daniel dalam pertimbangannya.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (8/1/2025), Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang atau money politics, ketidaknetralan berbagai pihak, intimidasi terhadap saksi, hingga tingkat kehadiran pemilih yang mencapai 90 hingga 100 persen di Kabupaten Bangkalan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bangkalan Nomor 2376 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Tahun 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 serta menetapkan Pemohon sebagai pemenang Pilkada Bangkalan 2024. Namun, dengan putusan ini, hasil Pilkada Bangkalan tetap sah dan tidak mengalami perubahan. (Bam/Ain)

Check Also

Tidak Memenuhi Unsur Pembuktian, Gugatan Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat Tidak Diterima MK

KARIMATA.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *