KARIMATA.NET, SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah merampungkan proses rekapitulasi dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilkada 2024 pada Kamis (5/12/2024) malam. Proses ini berlangsung dengan aman dan lancar meski diwarnai beberapa dinamika.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep, Abdul Aziz, menyampaikan bahwa rapat pleno ini menjadi bagian penting dari penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Sumenep.
“Secara umum, rapat pleno berjalan aman dan lancar. Kami mengapresiasi partisipasi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Namun, pleno tersebut sempat diwarnai penolakan dari salah satu saksi pasangan calon (paslon). Abdul Aziz menjelaskan bahwa keberatan tersebut bukan terkait hasil perolehan suara untuk Bupati dan Wakil Bupati, melainkan terhadap proses demokrasi yang mereka duga ada indikasi kecurangan yang merugikan salah satu paslon.
“Kami menghormati setiap masukan dan keberatan yang diajukan, dan tentunya semua keberatan ini akan disampaikan kepada instansi terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Abdul Aziz juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumenep yang telah menjaga kondusifitas daerah selama penyelenggaraan Pilkada. “Kami sangat menghargai kontribusi masyarakat yang menjaga suasana aman dan damai, sehingga Pilkada dapat berlangsung dengan baik,” ucapnya.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Sumenep mengumumkan hasil rekapitulasi suara untuk tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, sebagai berikut:
- Paslon 01: Luluk Nur Hamidah – Lukmanul Khakim memperoleh 97.003 suara sah.
- Paslon 02: Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak meraih 425.040 suara sah.
- Paslon 03: Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) unggul dengan 781.115 suara sah.
Adapun hasil rekapitulasi untuk dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep adalah sebagai berikut:
- Paslon 01: Ali Fikri – Unais Ali Hisyam mendapatkan 249.597 suara sah.
- Paslon 02: Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim meraih 379.858 suara sah.
Meskipun rekapitulasi di tingkat Kabupaten telah selesai, penetapan hasil Pilkada masih harus menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Hal ini sesuai dengan prosedur yang mengatur bahwa keputusan final berada di tangan KPU pusat. (Ziyad/Ans)