KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Rapat yang berlangsung di Aula PKP RI Pamekasan itu dimulai pada Rabu (4/12) pukul 14.00 WIB dan baru rampung pada Kamis (5/12) pukul 01.30 WIB.
Rapat dimulai dengan rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, yang kemudian dilanjutkan ke Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Proses rekapitulasi berjalan lancar meski sempat diwarnai perdebatan terkait kesalahan input data di beberapa TPS. Namun, masalah tersebut dapat diselesaikan dan disetujui oleh saksi-saksi pasangan calon (paslon).
KPU Pamekasan mengumumkan hasil perolehan suara tiga pasangan calon sebagai berikut:
1. Paslon 01: Fattah Jasin dan Ahmad Mujahid Ansori (Tauhid) memperoleh 17.307 suara sah.
2. Paslon 02: Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) unggul dengan 291.246 suara sah.
3. Paslon 03: Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti) meraih 263.740 suara sah.
Pasangan Kharisma (nomor urut 2) tercatat sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Pamekasan 2024.
Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Tajul Arifin, menyampaikan bahwa penetapan resmi bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan pada 16 Desember 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Proses rekapitulasi ini berjalan lancar meskipun sempat ada kendala teknis terkait kesalahan input data di beberapa TPS. Semua bisa diselesaikan secara musyawarah dan sudah disetujui oleh saksi-saksi paslon,” ujar Tajul Arifin.
Setelah mengeluarkan Keputusan Nomor 1438 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tahun 2024. KPU Pamekasan menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi kepada saksi masing-masing paslon. Namun, saksi dari pasangan nomor urut 3 tidak hadir dalam acara tersebut.
Jika tidak ada sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi maka KPU akan menetapkan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara. Penetapan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mengkonfirmasi tidak adanya permohonan sengketa.(Ziyad/Ans)