KARIMATA.NET , PAMEKASAN – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai. kini Komisi Pemilihan Umum kabupaten tengah melakukan rekrutmen terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Banyak yang bertanya berapa besaran gaji bagi anggota PPK pada Pilkada 27 November nanti. KPU telah menetapkan besaran gaji badan ad hoc untuk penyelenggara Pilkada 2024. hal itu sudah diatur dalam keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panitia penyelenggara Pilkada ini meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Berikut daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih :
- Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: Rp2.500.000 per bulan
Anggota: Rp2.200.000 per bulan
Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan
- Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: Rp1.500.000 per bulan
Anggota: Rp1.300.000 per bulan
Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan
- Gaji Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS)
Ketua: Rp900.000 per bulan
Anggota: Rp850.000 per bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan
- Gaji Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
Rp1.000.000 per orang per bulan