KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polsek Larangan telah melaksanakan kegiatan penertiban balap liar di Jl. Talang Siring, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan pada hari Kamis, (21/03/2024) mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Larangan IPTU Mohammad Kadarisman, S.H.,M.M, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Sek Larangan AIPDA Salehoddin dan KA SPKT III Aiptu Faruk, S.H beserta anggota lainnya.
Selama operasi, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan 7 unit motor yang terlibat dalam kegiatan balap liar. Berikut adalah detail kendaraan yang diamankan:
Scoopy, warna merah, dengan nomor polisi M 6302 BQ
Suzuki F150, warna putih biru, dengan nomor polisi M 5961 PK
Mx King 150, warna putih, dengan nomor polisi M 4388 CU
Beat, warna silver, dengan nomor polisi F 1 RDA
Suzuki Satria, warna hitam, dengan nomor polisi N 2319 FG
Satria, warna biru, dengan nomor polisi H 1174 Y
Satria, warna hitam, dengan nomor polisi W 3344 SL
Kepolisian telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban balap liar, mengamankan ketujuh unit motor tersebut ke Mako Polsek Larangan, dan membuat Surat Tanda Penyitaan (STP).
Kapolsek Larangan, IPTU Mohammad Kadarisman, S.H.,M.M, menyatakan bahwa situasi selama penertiban tersebut terpantau aman dan kondusif.
“Tindakan ini merupakan upaya keras Polsek Larangan dalam menegakkan aturan serta memastikan keamanan dan ketertiban di wilayahnya,” jelasnya.
Dengan demikian, kegiatan penertiban balap liar di Jl. Talang Siring, Ds. Montok, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan berhasil dilaksanakan dengan sukses dan diakhiri tanpa insiden yang merugikan.