KARIMATA.NET, SUMENEP – Sebanyak 23 unit kendaraan roda dua diantaranya 21 unit yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar dan dua unit tidak dilengkapi STNK diamankan oleh Satlantas Polres Sumenep. Minggu (14/01/2024)
Puluhan motor itu adalah hasil penindakan dari kegiatan balap liar di Jalan Trunojoyo Sumenep, Jalan Diponegoro, Lingkar Timur, Lingkar Barat, Lingkar Utara, Jalan Raya Patean dan Jalan Raya Lenteng Sumenep.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution.,S.H.,M.H mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kepolisian serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar.
“Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam minggu terjadi balap liar” terangnya, Minggu (14/1/2024) pagi
Ia menambahkan Polres Sumenep sebelumnya sudah menyampaikan kepada para Kepala Desa untuk membantu mengantisipasi apabila di wilayahnya masing-masing terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada balapan liar pasti pengendara lain akan terhambat serta mengganggu istirahat masyarakat” tegasnya.
Kegiatan balap liar tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum” tutupnya.